Lompat ke isi utama

Berita

PUNCAK JAYA : BAWASLU PUNCAK JAYA LAKSANAKAN PENGAWASAN PLENO TERBUKA PENGUDIAN NOMOR URUT CALON KEPALA DAERAH

PENGUDIAN NOMOR URUT CALON PESERTA PILKADA

FOTO ; SAAT KEDUA CALON BUPATI MENUNJUKKAN NOMOR URUT CALON SEBAGAI PESERTA PILKADA KEPALA DAERAH KABUPATEN PUNCAK JAYA.

KPUD KABUPATEN PUNCAK JAYA TELAH MELAKUKAN PLENO TERBUKA  PENGUDIAN NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PUNCAK JAYA.

PUNCAK JAYA : Komisi Pemilihan Umum Daerah _(KPUD) Kabupaten  Puncak Jaya telah melakukan pleno pengudian nomor urut bakal Calon Kepala Daerah Yaitu Calon Bupati Dan Calon Wakil  Bupati Kabupaten Puncak Jaya pada hari senin, 23 September 2024 bertempat di kantor komisi pemilihan umum kabupaten puncak jaya.

Dalam Pengudian Nomor Urut Antara Kedua Pasangan Calon  Yang Resmi Ditetapkan Sebagai Peserta Dalam Pemilukada Kabupaten Puncak Jaya Yaitu Pasangan Calon Miren Kogoya – Mendi Wonerenga  Yang Di Dukung 7 Partai Politik Dan Pasangan Calon Yuni Wonda – Mus Kogoya Yang Di Dukung 11 Partai Politik.

MARINUS WONDA

Adapun kegiatan Pleno Penetapan berjalan dengan baik dan disaksikan oleh Badan pengawas pemilihhan umum kabupaten puncak jaya serta  undangan. Hasil pengudian nomor urut pasangan  calon bupati dan wakil bupati pasangan Miren Kogoya, S.I.Kom – Mendi Wonerengga Memperoleh Nomor urut  2 , Sedangan calon bupati dan wakil bupati pasangan Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.Ip.MM – Mus Kogoya, SE memperoleh Nomor urut 1.

Maka hasil pengudianya adalah pasangan yang sah yaitu nomor urut 1. adalah Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.Ip.MM – Mus Kogoya, SE dan selanjutnya pasangan nomor urut 2. Miren Kogoya, S.I.Kom – Mendi Wonerengga , sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten puncak jaya tahun 2024.

FOTO BERSAMA

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya Menghimbaukan Agar Setiap Pasangan Calon Dan Timses Serta Koalisi Maupun Relawan Bisa Mengendalikan Setiap Pendukung Massa Demi Berjalannya Pemilihan Yang Aman Dan Damai.  Seperti Yang Telah Disampaikan Kedua Paslon Bahwa Pemilihan Harus Berjalan Aman Dan Damai Tidak Boleh Lagi Ada Pertumpahan Darah Di Kabupaten Puncak Jaya, Cukuplah Pemilukada Yang Lalu Dan Tidak Boleh Terulang Kembali  Pertumpahan Darah Di Kabupaten Puncak Jaya Karena Pilkada Sehingga Bawaslu Mengharapkan Semua Pasangan Calon Dan Timses Benar-Benar Mengimplementasikan Kata-Katanya Di Lapangan Kepada Setiap  masa Pendukung maupun simpatisan.

Dengan demikian pengawasan  rangkaian pleno terbuka tahapan pengudian nomor urut telah sesuai tahapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya yaitu senin, 23 september 2024 di kantor KPU kabupaten puncak jaya.23/9/2024